• Balai Konservasi Air Tanah

    Balai Konservasi Air Tanah  (BKAT) merupakan salah satu Unit PelaksanaTeknis (UPT) di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdiri berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 24 tahun 2013, Balai Konservasi Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah.

     

    Lokasi Kantor Jl. Tongkol No. 4, Jakarta Utara 14430
    Telp. (021) 6904445;
    Fax. (021) 6904494
    Email : bkat.geologi@esdm.go.id
    Website : bkat.geologi.esdm.go.id

  • Cekungan Tanah Jakarta

    Cekungan Air Tanah (CAT) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.