Istilah bidang Air Tanah
1 | Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 Tetang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ) |
2 | Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
3 | Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
4 | Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
5 | Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
6 | Daya Air adalah Potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
7 | Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha. (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
8 | Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
9 | Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha. (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
10 | Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
11 | Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 ) |
12 | Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya (PP NOMOR 121 TAHUN 2015 Tetang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ) |