Laporan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi Atas Pelayanan publik "Rekomendasi Teknis Pengusahaan Air Tanah"

    Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Untuk itu pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berbagai terobosan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, dalam hal ini perlu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut melalui pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat dijadikan acuan bagi perbaikan pelayanan masyarakat di Lingkungan Balai Konservasi Air Tanah, Badan Geologi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Download pdf

https://drive.google.com/file/d/1Doqq9OXM0QHqy3no35H62w56HVSpHVdl/view?usp=sharing

 

Sumber: 
https://bkat.geologi.esdm.go.id/