Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas BKAT menuju WBK dan WBBM
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010.
Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015-2019 dan menetapkan delapan Program Reformasi Birokrasi Kementerian. Salah satu dari program tersebut adalah penguatan pengawasan. Melalui penguatan pengawasan diharapkan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Program tersebut diturunkan secara berjenjang dan salah satunya Balai Konservasi Air Tanah. Strategi pencegahan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi terjadinya tindak korupsi.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi bagaimana di amanatkan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi perlu dibangun program pencegehan korupsi yang lebih efisien, efektif dan komprehensif, melalui penetapan Zona Integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkrit, sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Penetapan Satker sebagai WBK/WBBM tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satker-satker di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatatlaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dengan dicanangkannya Zona Integritas dan adanya pengusulan Kerja Balai Konservasi Air Tanah sebagai Satuan Kerja (Satker) yang akan dijadikan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi, untuk itu diperlukan komitmen dari pimpinan dan segenap pegawai. Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk tim manajemen perubahan dan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas untuk menuju WBK/WBBM.
download pdf
https://drive.google.com/file/d/1XC2W6xj_aT4uycc0nNTS5GIE80c1hURM/view?usp=sharing